Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang pemerintahan daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Maka dari itu, Basuki berhak menjadi kepala daerah, menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan pada 2017 mendatang.
"Rapat paripurna ini enggak perlu kuorum kok, enggak perlu persetujuan mereka juga. Ini hanya diumumkan. Ini kan budaya orang Timur kan begitu, supaya sopan ya, saya ikuti tata krama saja," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (14/11/2014).
Sebetulnya, lanjut dia, tanpa rapat paripurna DPRD pun, Presiden akan melantiknya menjadi gubernur. [Baca: Ahok Akan Jadi Kepala Daerah Pertama yang Dilantik Presiden]
Seusai rapat paripurna ini, DPRD segera berkirim surat kepada Presiden melalui Mendagri untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pengangkatan Basuki menjadi gubernur.
Setelah SK terbit, Basuki akan dilantik menjadi gubernur dalam forum paripurna istimewa. Rencananya, pada 18 November 2014 mendatang, rapat paripurna pelantikan Basuki menjadi gubernur DKI diselenggarakan.
"Tetapi, bukan berarti paripurna DPRD bisa menyandera pelantikan saya (jadi gubernur). Ada dasar (hukum), saya menjadi gubernur," kata Basuki. "Saya sih sebenarnya enggak terlalu pusing jadi plt gubernur atau gubernur. SK Pak SBY kemarin (Nomor 98/T/2014) menyebutkan, kewenangan saya seperi gubernur, ya sudahlah yang penting kerja saja, gaji beda sejuta doang," ucap Basuki.
Sekadar informasi, dalam rapat paripurna istimewa yang diselenggarakan Jumat pagi, empat pimpinan DPRD tidak hadir, yakni M Taufik, Triwisaksana, Ferrial Sofyan, dan Abraham Lunggana.
Selain itu, para anggota Dewan yang berasal dari fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) juga kompak tidak menghadiri rapat paripurna. Adapun anggota Dewan yang hadir berjumlah 47 orang yang berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, Hanura, Nasdem, dan PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.