Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Jalani Proses Mediasi dengan Kapolda Metro dan RS Mayapada

Kompas.com - 24/11/2014, 14:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Tangerang, didahului dengan kesepakatan melakukan proses mediasi.

Pihak yang digugat Antasari adalah Kepala Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit (RS) Mayapada. Sidang yang telah dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung hanya selama 10 menit. Dalam kesempatan ini, kedua pihak yang digugat, melalui perwakilannya, bersedia untuk hadir.

Kapolda Metro Jaya diwakilkan oleh empat orang, sedangkan RS Mayapada diwakili dua orang kuasa hukum. "Proses mediasi dilaksanakan selama 40 hari, kami akan layani dengan mediator setelah sidang selesai," kata ketua majelis hakim Thamrin Tarigan, yang memimpin sidang, Senin (24/11/2014).

Kemudian, Antasari bersama perwakilan Kapolda Metro Jaya dan RS Mayapada diantarkan ke ruang mediasi. Di sana, Antasari menekankan bahwa yang dia inginkan hanya baju yang digunakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen saat ditembak di mobil.

"Sampai saat ini, baju itu kan belum ada. Saya hanya ingin itu, jadi kita bisa lihat secara jelas apakah penembakan dilakukan dari samping atau dari depan, karena ada keterangan yang berbeda-beda," kata Antasari.

Kedua pihak tergugat pun menyanggupi permintaan Antasari, namun dengan catatan. Dari kubu RS Mayapada menyatakan terlebih dahulu akan mencari tahu siapa-siapa saja petugas yang saat itu pertama kali menangani Nasrudin. Sedangkan perwakilan Kapolda Metro Jaya akan mengumpulkan fakta-fakta dan bukti terkait kasus ini terlebih dahulu.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (3/12/2014) mendatang dengan kembali menghadirkan kedua tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti serta temuan mereka sesuai yang sudah disepakati dalam proses mediasi.

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Antasari ini terkait tuduhan penghilangan barang bukti, berupa pakaian korban pembunuhan. Dalam kasus tersebut, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab adalah kepolisian dan rumah sakit yang pernah menangani korban pembunuhan itu.

Baju korban kini dipertanyakan, kenapa tidak pernah dimunculkan dalam sidang kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari. Padahal, baju tersebut dituturkan koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, sudah diakui oleh hakim sebagai barang bukti.

Rencananya, hasil gugatan perdata tersebut akan digunakan Antasari sebagai bahan pengajuan pertimbangan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain itu, menurut Boyamin, hasil dua praperadilan Antasari sebelumnya juga akan digunakan sebagai bahan PK.

Antasari menjadi terpidana 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com