Langkah ini akan diambil dengan syarat produsen bus bersedia memberikan jaminan. Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih mengatakan, jaminan yang akan diminta adalah dalam bentuk perjanjian di depan notaris.
Perjanjian akan berisi pernyataan bahwa produsen bus bersedia mengganti rugi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pada saat peristiwa di Halte Al-Azhar. [Baca: Pasca Bus Terbakar, 29 Bus Yutong Ditarik Sementara]
"29 unit bus yang kemarin distop akan dioperasikan lagi. Tetapi kami akan minta jaminan tertulis dari produsen bus Yutong agar bersedia menanggung seluruh risiko yang ditulis di akta notaris," kata Kosasih kepada Kompas.com, Jumat (28/11/2014).
Menurut Kosasih, sampai saat ini jajarannya masih menunggu kesediaan produsen bus untuk memenuhi permintaan. Apabila nantinya pihak bus menolak menandatangani, Kosasih menyatakan akan membatalkan rencana pengoperasian 29 bus tersebut.
"Ditulis di akta notaris dan harus ditandatangani. Kalau mereka tidak mau tanda tangan, kita curiga," ujar dia. [Baca: Hangus Terbakar, Kini Halte Transjakarta di Al Azhar Bisa Digunakan]
Sebagai informasi, 29 bus Yutong yang ditarik pasca-insiden di Halte al-Azhar merupakan bus koridor ekspres Kalideres-Blok M. Bus mulai beroperasi pada 15 Januari 2014. Peresmian pengoperasian bus dilakukan oleh Gubernur DKI dan Kepala Dinas Perhubungan saat itu, Joko Widodo dan Udar Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.