Bahkan di DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 pun sudah jelas mengatur tentang Pedoman Pelaksaaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. [Baca: Dalam Waktu Dekat, Terminal di Jakarta Tak Boleh Menjual Rokok]
Meski begitu, aturan tersebut masih belum berjalan dengan baik di Jakarta, bahkan di kantor-kantor milik pemerintah. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014) siang.
Meski sudah ada peringatan "dilarang merokok" di sana, namun masih banyak orang yang tidak mengindahkannya. Siang itu, PN Jakarta Pusat memang tengah ramai didatangi oleh pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang.
Sebagian dari mereka tampak memantikkan rokoknya di sepanjang lorong lantai dua sembari menunggu giliran sidang.
"Bukan cuma saya, yang lain juga kan? Lagian ini kan di lorong, bukan di dalam ruangan," ujar Hm, seorang warga.
Ia pun tetap melanjutkan merokok bahkan di sekitar tanda pelarangan merokok tersebut ditempel. Ia mengira aturan larangan merokok itu hanya berlaku untuk di dalam ruangan. Rh, pelanggar lainnya juga mengatakan hal senada.
Menurut Rh, lorong bukanlah ruang tertutup sehingga tidak perlu diberlakukan larangan merokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.