Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Warga Bisa Laporkan Perokok Sembarangan

Kompas.com - 05/11/2014, 17:54 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga kini bisa melaporkan orang-orang yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok lewat akun Twitter @No_rokok dan akun Facebook AKTAR (Aliansi Konsumen Tanpa Asap Rokok). Gerakan ini dipelopori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Motonya adalah "Nyok Lapor".

Cara mengadukannya dengan turut menyertakan keterangan di mana pelanggaran terjadi, lokasi terjadinya pelanggaran, waktunya berupa jam dan tanggal, lalu tweet atau beri komen di akun untuk "Nyok Lapor".

"Lebih bagus lagi ada fotonya sehingga bisa dijadikan bukti," tutur Ketua YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2014).

Setelah masyarakat mengirimkan pengaduan, YLKI akan meneruskannya ke pihak yang berwenang. Tulus mencontohkan, kalau pelanggaran kawasan merokok dilakukan di mal, maka laporan akan disampaikan kepada Dinas Pariwisata. Namun, kalau pelanggaran terjadi di angkutan umum, berarti masuk ke ranah Dinas Perhubungan.

YLKI bersama badan-badan terkait itu nantinya akan membuat rekomendasi sanksi bagi perokok dan mengevaluasi pelaksanaan larangan merokok ini. Juga melalui program "Nyok Lapor", masyarakat diundang turut aktif melaporkan pelanggaran, bukan didiamkan begitu saja.

"Pelanggaran yang tinggi karena publik mendiamkan sehingga pelanggar semakin enak melakukan pelanggaran," kata Tulus.

Program ini, kata Tulus, bukan berarti melarang perokok untuk merokok. Ia berharap para perokok untuk tidak merokok di kawasan-kawasan yang dilarang merokok. Perokok diimbau memiliki kesadaran untuk tidak merugikan orang lain.

Tulus menambahkan, peraturan yang mengatur tentang larangan merokok sudah ada sejak 2005 di DKI Jakarta. Namun, sampai saat ini perokok seakan tidak menggubris sama sekali larangan merokok tersebut. Peraturan yang mengatur larangan merokok ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Adapun area yang dilarang untuk merokok adalah di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com