Menurutnya, razia dilakukan terhadap enam lantai di PGC. Sanksi yang diberikan berupa pembuatan surat penyataan, bukan denda Rp 50.000 sesuai perda atau kurungan fisik. "Ini sosialisasi tapi dalam bentuk tindakan. Kita belum sampai ke perda," ujar Agus.
Meski demikian, dirinya menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan sanksi dalam rencana razia selanjutnya. Namun, upaya ini akan melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian. "Nanti ada tim. Jadi sanksinya tipiring (tindak pidana ringan), jadi supaya ada efek jera," jelas Agus.
Razia ini merupakan penegakan aturan larangan merokok sesuai Perda DKI nomor 2 Tahun 2005 dan Pergub nomor 88 tahun 2010, tentang kawasan bebas rokok.