Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka EH Mengaku Ikut Minum Miras Oplosan Racikannya

Kompas.com - 16/12/2014, 17:47 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembuat minuman keras di Cakung, Jakarta Timur, EH, meyakini minuman keras buatannya tidak berbahaya. Dia juga mengaku ikut meminum sendiri miras buatannya.

"Saya ingin semua tahu kalau saya minum ini tetapi tidak mati," ujar EH di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014). EH mengatakan minuman keras buatannya tidak membuat konsumennya meninggal.

Dia mengaku memang tidak pernah memeriksa kesehatannya secara keseluruhan di rumah sakit. Tetapi dia merasa sehat. Hal ini karena, kata dia, miras yang ia buat berbeda dari miras oplosan lain. Mirasnya tidak dicampur bahan-bahan yang tidak lazim seperti lotion anti nyamuk atau serbuk korek api. [Baca: Miras Oplosan Itu Dibuat di Toilet]

"Kalau yang mati-mati itu, mereka kurang modal tetapi mau minum. Makanya dicampur autan dicampur lagi serbuk korek," ujarnya.

EH yang dulunya debt collector itu mengaku peminum berat. Uang yang dia miliki banyak dihabiskan untuk mengonsunsi minuman keras tersebut. Hingga akhirnya dia berinisiatif untuk memutar kembali uangnya dalam dunia minuman keras.

Walau mengonsumsi sendiri mirasnya dan mengaku masih merasa sehat, EH tetap tidak ingin memberikan minuman itu kepada keluarganya. Terutama anaknya. EH mengakui bahwa mengonsumsi minuman keras itu berbahaya.

Pengakuan EH bahwa dia merasa sehat setelah mengonsumsi mirasnya seakan hanya pembelaan saja. "Semua sudah terlanjur," ujar dia.

EH beserta pekerja pembuat miras lain ditangkap oleh tim kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Cakung, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10.200 botol miras yang sudah terisi dan 10.000 botol miras kosong.

Selain itu, polisi juga menyita tiga drum alkohol, 10 bungkus sari manis, dua botol karamel, dan satu dus perasa orange crush.

Kemudian disita juga satu alat pengukur kadar alkohol, satu unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label Brandy, kertas label Whisky, surat jalan, dan stempel.

Atas perbuatannya, Edward cs dikenakan tiga pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 136 j.o Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 j.o Pasal 8 ayat 1a dan Pasal 9 ayat 1c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com