Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/12/2014, 20:46 WIB
KOMPAS.com - Kejahatan terhadap anak-anak, terutama kejahatan seksual, masih terus terjadi di sekitar kita. Yang memprihatinkan, dari beberapa kasus yang terjadi tahun ini, sebagian besar kejahatan seksual terhadap anak itu justru terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi mereka.

Salah satu kasus paling menonjol tahun ini terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS) di Jakarta Selatan. MAK (6), DA (6), dan AL (7), tiga siswa sekolah elite berpenjagaan ketat itu menjadi korban kejahatan seksual.

Ada tujuh terpidana dalam kasus kejahatan seksual di JIS. Lima terpidana, yakni para petugas kebersihan, Afrischa, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abida, dan Syahrial, divonis 7-8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Yunus, Senin (22/12). Para terpidana itu akan mengajukan banding.

Pada awalnya, kasus ini hanya melibatkan para petugas kebersihan sekolah itu. Namun, dalam penyidikan lebih lanjut, pihak Polda Metro Jaya menetapkan dua pengajar, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong, sebagai terdakwa.

Keduanya sudah mulai menjalani persidangan. Kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, membantah dakwaan terhadap para kliennya. Menurut Hotman, terdakwa ditahan tanpa ada saksi fakta atau pun bukti dan kasus itu hanya rekayasa.

Kasus ini memicu kesadaran bahwa ancaman kejahatan terhadap anak-anak bisa terjadi di tempat-tempat yang selama ini kita anggap aman dan steril.

Berdasarkan catatan Kompas, kejahatan seksual ini tak hanya terjadi di sekolah. Di tempat-tempat yang seharusnya aman, seperti panti asuhan dan rumah sendiri pun, anak-anak rentan menjadi korban.

Kasus di panti asuhan yang terungkap adalah penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap IC (14) dan IS (14), dua anak asuh Panti Asuhan The Samuel Home, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, oleh Chemmy Samuel Watulingas (50), pemilik dan pengelola panti itu.

Samuel pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, yang diketuai Herdy Agusten, Selasa (5/12). Terpidana juga didenda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak juga bisa menjadi tempat kejahatan. Salah satu yang ditangani polisi adalah kasus Sugiarto alias Bejo (40), ayah tiga anak, yang mencabuli TS (10), anak tetangganya.

Pencabulan itu dialami TS hampir dua tahun. Bejo melakukan perbuatan jahatnya itu saat TS seorang diri di rumahnya sendiri ketika kedua orangtua TS bekerja sebagai buruh di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Mengira sudah aman

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang mengincar tempat-tempat di mana orang mengira tak bakal terjadi kejahatan. Masyarakat menganggap, anak yang dilindungi sistem penjagaan orang dewasa dengan barier-barier tinggi telah aman dari kejahatan.

”Hal itu meyakinkan keluarga bahwa tak akan terjadi apa-apa dan akhirnya membiarkannya. Padahal, bisa saja orang yang seharusnya melindungi anak-anak punya niat lain terhadap anak-anak tersebut. Pelaku biasanya juga orang-orang dekat, seperti guru, pengasuh, bahkan anggota keluarga sendiri,” ujar Rikwanto.

Menurut psikolog anak dan remaja Irma Gustiana, kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja. ”Pelaku paedofil sengaja mencari tempat yang banyak anak-anak, seperti sekolah. Karena pelaku sangat pintar dan licik, akhirnya anak-anak termakan bujuk rayu mereka,” kata Irma, Jumat (19/12).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com