Terkait rencana ini, juru parkir di Jalan Falatehan I, Atmaja (58), mengaku setuju-setuju saja dengan rencana pemerintah memasangi alat tersebut. Namun, Atmaja berharap ia dan teman-temannya tetap dipekerjakan oleh pemerintah.
"Kita setuju dengan rencana pemerintah. Tetapi kita maunya semuannya tetap dipekerjakan. Pengennya begitu," kata Atmaja, kepada Kompas.com, di Jalan Falatehan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015). [Baca: Ini Kondisi Jalan Falatehan yang Bakal Dipasangi Meteran Parkir]
Pria yang mengaku terdaftar sebagai juru parkir resmi Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI itu mengatakan, ada sekitar tujuh juru parkir yang bertugas di kawasan itu. Jumlah ini adalah juru parkir yang bekerja pada shift pertama mulai pagi hari hingga pukul 14.30.
Selanjutnya, juru parkir lain akan menyambung pada shift dua mulai pukul 14.30 sampai pukul 18.00, dan shift III mulai pukul 18.00 sampai pukul 5.00 pagi.
Hanya saja, pria yang mengaku telah menjadi juru parkir sejak 1970 di kawasan itu mengatakan tidak tahu persis berapa banyak juru parkir lain pada shift II dan III.
Sebagai juru parkir resmi, Atmaja menyetor pembayaran parkir kepada Dishub Rp 45.000. Sisa parkir yang dia peroleh, menjadi pendapatannya. "Enggak nentu, rata-rata kadang Rp 50.000 sampai Rp 60.000," ujar Atmaja. [Baca: Alasan Juru Parkir di Jalan Sabang Belum Digaji 2 Kali UMP]
Sementara itu, kapan meteran parkir itu akan dipasang, dia mengaku tidak tahu pasti. Meski demikian, ia menyatakan sudah mendengar mengenai kabar tersebut. "Dengar sih ada (rencana itu). Ya kita setuju-setuju saja. Kita bangkang juga akan terjadi. Kita tinggal ikuti iramanya," ujar Atmaja.
Isak (55), juru parkir lainnya mengungkapkan hal senada. Ia mengaku setuju dengan rencana pemerintah itu. "Kalau memang itu jadi perubahan untuk merubah nasib saya, silahkan saja," ujar pria yang mengenakan baju biru UP Parkir Dishub DKI itu.
Namun, Isak mengaku lebih menyukai sistem setoran yang berjalan saat ini. Isak menyetor uang Rp 22.000 atas jasanya sebagai juru parkir kepada Dishub DKI. Dari jasanya, ia mendapatkan Rp 50.000 sehari bekerja. "Kita tinggal ikut saja dengan rencana pemerintah," ujarIsak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.