"Sekarang harus melalui PTSP, dengan melalui prosedur si pemilik yang ingin tebang pohon harus ke kelurahan atau kecamatan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Mimi Rahmiati, dalam konferensi pers di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (19/1/2015).
Menurut Mimi, dari PTSP, permohonan izin warga akan diteruskan ke Dinas Pertamanan dan Pemakamanan DKI. Setelah itu, permohonan izin akan diproses untuk menentukan apakah pohon itu layak untuk ditebang atau tidak. "Di situ nanti tim ahli dari pertamanan akan berunding," ujar Mimi.
Mimi melanjutkan, jika tidak melalui prosedur itu, maka warga akan kena sanksinya. "Bisa dipanggil dan harus bayar ganti rugi. Sudah ada peraturannya seperti itu. Jadi harus melalui izin ke PTSP," ujar Mimi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.