Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit Cari Liang Kubur di Jakarta, Diduga Ada Preman di Tempat Makam

Kompas.com - 19/01/2015, 18:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesulitan mencari liang kubur dan biaya pemakaman yang mahal kerap dijumpai ketika hendak memakamkan jenazah. Diduga, ada preman yang bermain di balik persoalan ini.

Staf Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Soemarno, mengakui persoalan ini. "Permasalahan di TPU itu, kita bermasalah dengan preman," kata Soemarno, ketika ditanya mengenai proses pemakaman yang sulit dan biaya yang tinggi.

Hal ini diungkapkan Soemarno ketika ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (19/1/2015). Biasanya, dia melanjutkan, kasus semacam ini terjadi pada lahan-lahan TPU yang dialihwariskan sejak dahulu kepada pemda setempat.

Sayangnya, Soemarno tak menjelaskan preman yang dimaksud. Hanya, instansinya kadang mengaku harus berhadapan dengan ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah makam setelah menyadari harga tanah yang mahal.

"Tanahnya itu biasanya dari uyut-uyutnya. Jadi, cucu-cucunya itu yang merasa jadi ahli waris. Kalau dulu biasanya mereka kita rekrut jadi karyawan pemda," ujar Soemarno.

Dia menjelaskan, dari 28 total TPU di Jakarta Timur, Soemarno menyatakan hanya satu TPU yang merupakan milik Pemprov DKI melalui hasil pembebasan lahan. "Makam yang benar-benar hasil pembebasan Pemprov DKI, TPU Pondok Rangon saja," ujar Soemarno.

Sisa 27 makam yang lain adalah TPU yang dialihwariskan ke Pemprov DKI. Pemerintah kota biasanya berperan untuk melakukan pembebasan lahan di bagian sisi-sisi kecilnya. Soemarno menegaskan, sebenarnya tidak ada pungutan dalam proses pemakaman, apalagi jika jumlahnya hingga jutaan rupiah.

"Kecuali yang baru memakamkan sudah pesan rumput, nisan, dan lain-lain," ujar Soemarno.

Menurut dia, hanya ada retribusi dalam proses pemakaman. Nilai retribusi berbeda-beda tiap kelasnya. Untuk kelas AA1, biaya retribusi yang dibayarkan adalah Rp 100.000 per tiga tahun.

Adapun kelas AA2 Rp 80.000 per tiga tahun, kelas A1 Rp 60.000 per tiga tahun, dan kelas A2 Rp 40.000 per tiga tahun. Adapun biaya untuk kelas A3 dibebaskan alias gratis, asalkan disertai pengajuan surat permohonan tanda tidak mampu.

Soemarno menjelaskan bahwa jasa tukang gali kubur di TPU yang dikelolanya juga gratis. Hanya, dia menyerahkan kepada warga jika mereka memang ingin sekadar memberikan "uang rokok" kepada si tukang. "Tukang gali kubur sudah digaji oleh pemda. Gajinya UMP. Tidak bayar lagi," ujar Soemarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com