Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tolak Permintaan PKS Larang Penjualan Miras di Minimarket

Kompas.com - 20/01/2015, 15:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bakal tetap mengizinkan penjualan minuman beralkohol di minimarket seluruh Jakarta, asalkan dengan kadar alkohol maksimum lima persen.

Pernyataan Basuki ini untuk menanggapi interupsi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, yang tidak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket. 

"Terkait minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu dengan kadar alkohol lima persen," kata Basuki di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015). 

Penjualan miras itu pun hanya diperbolehkan di minimarket yang letaknya jauh dari rumah ibadah dan juga sekolah. Selain itu, pemilik minimarket juga wajib memisahkan minuman beralkohol serta minuman lainnya di dalam lemari pendingin.

Sementara itu, warga yang boleh membeli miras itu hanyalah yang berusia di atas 18 tahun. Bahkan, sejumlah minimarket yang berbasis kafetaria baru bisa menjual minuman alkohol tersebut dengan syarat bahwa konsumen menunjukkan KTP.

"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV (kamera pengawas)," kata Basuki.

Aturan lokasi penjualan minuman beralkohol dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol.

Di dalam Permendag dan Perda Tibum disebutkan bahwa minuman yang mengandung alhohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A. Menurut Pasal 14 Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya.

Selain itu, minuman beralkohol golongan A sebenarnya tidak termasuk miras. Sebab, miras tidak mengandung gula, dan kadar alkohol di atas 20 persen, seperti arak, brendi, gin, rum, tequila, vodka, dan wiski.

Sementara itu, minuman beralkohol di bawah 20 persen dengan tambahan gula dan perisa tambahan disebut liquor, contohnya bir dan anggur.

Sekadar informasi, interupsi yang dilayangkan anggota DPRD Fraksi PKS, Tubagus Arif, merujuk Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol dalam bentuk dan tempat apa pun.

"Mohon pernyataan Gubernur tentang peredaran miras dicabut. Gubernur mengizinkan penjualan miras di bawah lima persen, melanggar perda," ucap Tubagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com