Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Reklame Kecewa Kebijakan Ahok

Kompas.com - 23/01/2015, 23:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) DKI Jakarta Nuke Maya Saphira mengaku kecewa terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk melarang peredaran reklame rokok dan produk tembakau di Jakarta.

Hal ini terkait ‎terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

"Pendapatan kami akan menurun karena iklan terbanyak itu dari perusahaan rokok. Perusahaan yang paling berani mempelopori tiang reklame besar itu iklan rokok, inovasi media luar ruang," ‎kata Nuke, saat dihubungi, di Balai Kota, Jumat (23/1/2015). [Baca: Mulai Tahun Ini, Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Jakarta]

Menurut dia, kebijakan pelarangan iklan rokok ini menjadi buah simalakama. Sebab di satu sisi, perusahaan rokok menciptakan lapangan pekerjaan dan cukai menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sementara di sisi lainnya ‎merokok dapat membahayakan kesehatan.

Dari sisi pembiayaan pengobatan penyakit akibat rokok juga sangat besar. "Income-nya bagus pada PAD, nilai media luar ruang juga akan besar. Untung Pemda sendiri juga akan sangat menguntungkan," kata Nuke.

Nuke menjelaskan bahwa mereka menyepakati kebijakan Basuki. Hanya saja wilayah pelarangan reklame iklan rokok itulah yang harus diatur. Kata Nuke, area di sekitar lokasi hiburan khusus dewasa seharusnya diperbolehkan memasang reklame rokok.

Adapun tujuan penerbitan pergub ini adalah untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.

Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok; dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat; serta melindungi kesehatan perseorangan keluarga dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Di dalam peraturan ini, setiap penyelenggara reklame dilarang membuat reklame dan produk tembakau pada media di luar ruang di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.

Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran reklame, serta pencabutan izin.

Sementara penyelenggara yang sudah memiliki izin sebelum berlakunya Pergub ini, tetap berlaku sampai jangka waktu izin dan masa pajak berakhir.

Setelah izinnya berakhir, izin tidak lagi dapt diperpanjang. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan. Ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Januari 2015 dan diundangkan 13 Januari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com