Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Pajak Rokok Tak Cukup untuk Menolong Orang Sakit

Kompas.com - 28/01/2015, 13:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah bahwa pajak reklame rokok memberi banyak keuntungan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Menurut dia, penghasilan dari reklame produk tembakau itu tetap tidak bisa menutupi biaya jaminan kesehatan untuk warga di Jakarta.

"Pajak rokok itu ternyata tidak cukup untuk menolong orang sakit dengan BPJS Kesehatan. Jadi, 'jangan tukar beras dengan ubi'. Kelihatannya besar kan penghasilan dari pajak rokok, tapi warga yang sakit jauh lebih banyak," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (28/1/2015). 

Oleh karena itu, Basuki menegaskan tetap akan melarang pemasangan reklame rokok. Ia meminta dinas terkait untuk tidak bermain dengan oknum pengusaha dengan memperpanjang atau memberikan izin reklame rokok.

Sebab, lanjut dia, DKI sudah tidak lagi memberi izin pemasangan reklame rokok dan tidak memperpanjang izin pemasangan reklame rokok yang sudah beredar.

"Ya sudah, kami larang saja (pemasangan reklame rokok). Kalau ketahuan, (reklame) kami penggal," kata Basuki. 

Sekedar informasi, Basuki menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Ia menetapkan Pergub ini pada 7 Januari 2015 lalu.

Di dalam Pergub itu dicantumkan beberapa tujuan penerbitan aturan ini, seperti untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.

Berikutnya ialah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok, dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, serta melindungi kesehatan perseorangan keluarga dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Adapun pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang ditetapkan oleh keputusan Gubernur. Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran reklame, serta pencabutan izin. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Januari 2015 dan diundangkan tanggal 13 Januari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com