Mereka pun membantah berbagai tudingan yang menilai polisi "bermain" dalam kasus yang menewaskan empat orang itu. [Baca: Penjelasan Polisi soal Beda Keterangan Status Narkoba Christopher]
"Kami sangat serius menangani kasus ini. Kami tidak akan main-main, karena kami sudah mengucapkan janji jabatan," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2015).
Hindarsono pun menegaskan bahwa hasil negatif narkoba yang diumumkan polisi terhadap tersangka utama, Christopher Daniel Sjarief (23), berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. [Baca: Christopher Negatif Narkoba, Insiden di Pondok Indah Murni Kecelakaan Lalu Lintas]
Menurut Hindarsono, justru tanpa pengenaan pasal dalam Undang-undang Narkotika, maka hukuman yang akan dikenakan terhadap Christopher akan lebih berat. [Baca: Hasil Tes Urine Negatif, Mengapa Christopher "Ngaku" Pakai Narkoba Jenis LSD?]
Sebab, Christopher akan langsung dikenakan dengan tuduhan kelalaian dalam mengemudi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang bersangkutan akan dituntut dengan Pasal 311 dan 312. Hukuman penjara maksimal 12 tahun. Itu hukuman yang paling berat (dalam UU Lalu Lintas)," ucap Hindarsono.
Sebagai informasi, sejumlah warga masyarakat pengguna Twitter meragukan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat yang menyebutkan Christopher tak terbukti mengonsumsi narkoba, Selasa (27/1/2015).
Sebab, pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul.
Pekan lalu, Martinus yang mengatakan bahwa sebelum terjadinya tabrakan maut, Christopher dan rekannya yang merupakan pemilik mobil, Muhammad Ali Husni Riza (22), sama-sama menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD). [Baca: Pengemudi Outlander Positif Gunakan Narkoba Jenis LSD]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.