"Saya ini bukannya melawan hukum ya. Tetapi, proses hukum harus adil kepada siapa pun," ujar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Pada sidang hari ini, Pristono beserta penasihat hukumnya membacakan pembelaan dalam sidang PK di PN Jakarta Pusat.
Pengajuan PK tersebut berkaitan dengan putusan hakim yang memenangkan jaksa dalam sidang praperadilan.
Sidang praperadilan itu berkaitan dengan pemindahan Pristono dari Rutan Salemba ke Cipinang. Padahal, menurut tim Pristono, prosedur yang dilakukan jaksa tidak tepat.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu juga masih melakukan protes terhadap penetapan tersangka atas kasus transjakarta. Pristono mengatakan, sampai saat ini, dia tidak tahu kenapa ia menjadi tersangka.
Dia menjelaskan, ada tiga supplier Dinas Perhubungan DKI yang telah diperiksa. Ketiganya mengatakan tidak pernah memberi uang kepada Dishub DKI. Dia juga tidak mengerti kenapa dituduh melakukan pencucian uang.
Kembali mengenai sidang PK, pengacara Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, juga mengatakan hal ini bukan upaya melawan hukum, melainkan upaya tim Pristono mencari keadilan untuk Pristono. "Kalau soal bebas enggak bebas itu sudah jadi garis tangan Pak Udar Pristono kok," ujar Tonin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.