Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Lima Tahun Dilecehkan Pakai Sendok oleh Tetangganya

Kompas.com - 18/02/2015, 16:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang remaja berinisial AR alias Om (19) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pelecehan terhadap bocah berusia lima tahun, yakni RF. Korban dilecehkan salah satunya dengan menggunakan sendok.

Pelecehan yang dilakukan Om terjadi di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Jalan Rawa Terate, Pulogadung, Jakarta Timur. Pada saat itu kedua orangtua RF yang bekerja sebagai pedagang meninggalkan korban di rumah kontrakan seorang diri.

Korban kemudian pergi bermain keluar dari rumah kontrakan. Tersangka yang tinggal bersebelahan di rumah kontrakan yang sama lalu memanggil korban masuk dan mengajak menonton televisi di dalam kamar.

Kemudian muncul nafsu bejat pelaku untuk melakukan pelecehan. Pelaku membuka pakaian korban dan memasukkan jarinya ke bagian vital korban. Belum habis perbuatan bejatnya, pelaku memasukkan ujung sendok ke dalam alat kelamin korban.

"Tersangka pergunakan sendok dan memasukkannya sebanyak tiga kali," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Sri Bhayangkari, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/2/2015).

Sri mengatakan, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban dan memakaikan kembali pakaian korban. Kejadian tersebut baru diketahui setelah orangtua RF melihat anaknya mengeluh kesakitan pada alat kelamin.

"Pada saat mengajak anaknya naik sepeda motor, korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin. Lalu korban mengatakan bahwa dinakalin sama 'Om' sebelah," ujar Sri, menirukan perkataan korban kepada orangtuanya.

Melalui petunjuk anaknya, orangtua RF lalu mendatangi rumah kontrakan pelaku. Setelah didesak, pelaku pun mengakui perbuatannya. Kejadian ini lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil visum, terbukti bahwa korban disetubuhi oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com