Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak Tewaskan Pengendara, Pemkot Bekasi Digugat

Kompas.com - 25/02/2015, 13:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta rencananya akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan terkait kasus jalan rusak yang memakan korban jiwa. Gugatan akan didaftarkan pada Kamis (26/2/2015).

"Kita mau daftarkan gugatan ke panitera Pengadilan Negeri Bekasi, terkait jalan provinsi rusak di Bekasi dan menyebabkan kematian," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2015).

Gugatan tersebut, menurut dia, terkait kondisi rusaknya Jalan Siliwangi yang membentang dari Bantar Gebang, Bekasi menuju Cileungsi, Bogor. Pihak tergugat yakni Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga yang menangani jalan rusak tersebut, dan Kepala Dinas Perhubungan terkait.

Para tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas akan adanya jalan rusak itu. Sepanjang jalan tersebut yang sehari-hari dilintasi oleh kendaraan berat, berkerikil, tidak terdapat median jalan, dan tidak ada penerangan lampu pada malam hari dianggap sudah cukup berisiko bagi pengguna jalan.

Pihak LBH melayangkan gugatan terkait kasus kematian seorang pengendara motor yang tewas karena jalan yang rusak. "Ada seorang bapak naik motor di Jalan Siliwangi, kena lubang, lalu enggak ada sparatornya, dia keluar jalur dan tertabrak bus, nyawanya enggak tertolong dan meninggal di rumah sakit," ujar Nelson.

Dengan gugatan tersebut, pihaknya berharap pemerintah daerah dan kota dapat memperhatikan aspek keselamatan di jalan. Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, memerintahkan kepada Pemerintah untuk senantiasa menjaga kondisi jalan agar tetap prima dan memenuhi asas keselamatan.

"Kalau jalan rusak, itu harus ada marka tulisan 'hati-hati jalan rusak'. Itu diwajibkan dalam Undang-undang. Tugas mereka untuk perbaiki jalan dan bikin marka jalan. Tetapi ini tidak ada. Di jalan itu hanya ada tulisan 'hati-hati rawan kecelakaan', dan itupun hanya satu. Jelas itu berbeda dengan imbauan adanya jalan rusak," ujar Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com