Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut Gara-gara Anjing Liar, Pemukul Petugas Pompa di Matraman Ditangkap

Kompas.com - 16/03/2015, 22:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemukul Wahyu Maulana (22) petugas mobile pompa di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap oleh aparat Polsek Matraman, Senin (16/3/2015). Pelaku tak lain adalah warga sekitar yang tinggal di belakang Pasar Pramuka.

Iwan (45), tukang ojek yang menjadi saksi kejadian ini mengatakan, pelaku telah ditangkap petugas sore tadi.

"Tadi saya ke Polsek sudah dibawa pelakunya di sana. Dia ternyata tinggal di sini, rumah-nya enggak jauh dari tempat tinggal saya," kata Iwan, Senin malam.

Iwan menuturkan, Wahyu adalah petugas yang menjaga tiga unit pompa berjalan bersama beberapa temannya di depan Pasar Burung Pramuka.

Saat kejadian, Iwan dan Wahyu, serta beberapa petugas pompa lainnya sedang mengobrol-ngobrol di depan pintu masuk Pasar Pramuka. [Baca: Gara-gara Anjing Liar, Petugas Pompa Matraman Dipukul Warga]

Tak lama kemudian, pelaku yang diketahui berinisial AY (26) datang juga bersama tiga temannya. Mulanya belum terjadi keributan antar mereka.

Keributan baru terjadi ketika AY mendekati Wahyu. Tiba-tiba AY menuduh Wahyu menyuruh anjing mengejarnya ketika mengendari motor.

"Eh elu yang nyuruh anjing ngejar gw ya!," tiru Iwan mengulangi perkataan pelaku. Wahyu dibentak.

"Tiba-tiba dia ditonjok sama pelakunya. Sekali saja kena di pipinya," ujar Iwan.

Salah satu teman Wahyu, Ari, juga hampir dipukuli oleh pelaku yang datang bersama tiga rekannya. Beruntung keributan itu dapat dipisahkan Iwan.

Ia pun tidak mengetahui pasti bagaimana mulanya sampai pelaku menuding Wahyu menyuruh seekor anjing mengejar. Diakuinya, di Pasar Pramuka memang dipelihara anjing liar untuk menjaga-jaga pasar.

"Anjing itu di sini memang sama yang enggak kenal suka ngejar. Tetapi saya kurang tahu benar enggak-nya. Yang saya tahu itu kejadiannya memang benar korban dipukul waktu lagi duduk di samping saya, katanya korban ini nyuruh anjing ngejar dia," ujar Iwan.

Kepala Polsek Matraman, Komisaris Ua Triyono mengatakan, AY terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com