Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pergub APBD DKI Tidak Banyak Masalah

Kompas.com - 25/03/2015, 16:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, evaluasi rancangan peraturan gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2015 tidak banyak permasalahan karena sama dengan pagu tahun 2014.

"Sekarang sudah masuk rancangan pergub-nya. Kami akan melihat dan saya kira tidak akan banyak masalahnya. Yang penting ada alokasi dana rumah susun, alternatif jalan, penanggulangan banjir, kesehatan, dan pendidikan warga Ibu Kota," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Dia menambahkan, terkait sisa atau lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD DKI Jakarta antara 2014 dan 2015, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian dibahas antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan APBD Perubahan.

"Nanti terserah dengan DPRD kapan akan ada pembahasan APBD Perubahan dari pergub yang sudah ada ini. Yang terpenting nanti adalah persiapan APBD Perubahan-nya karena sudah sepakat menggunakan APBD tahun 2014," kata Tjahjo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek menjelaskan, selisih pagu anggaran 2014 dan 2015 mencapai sedikitnya Rp 4 triliun.

"Jadi, ada selisih Rp 4 triliun. Itu yang akan kami evaluasi, asistensi, dan supervisi. Intinya adalah bagaimana kami menjamin efektivitas pembangunan DKI Jakarta," kata Reydonnizar di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin malam.

Dia menyebutkan, selisih Rp 4 triliun tersebut diperoleh dari pagu belanja APBD 2014 sebesar Rp 63,6 triliun naik menjadi Rp 67,4 triliun dalam rencana tahun anggaran 2015.

"Jadi, begini memahaminya, pagu tahun anggaran 2014 bagi Pemda DKI Jakarta adalah berdasarkan angka perubahan APBD belanjanya Rp 63,650 triliun, sedangkan belanja untuk tahun anggaran 2015 adalah Rp 67,446 triliun," ujar Moenek.

Karena dalam tenggat pembahasan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD 2015 tidak kunjung mencapai kesepakatan, DKI Jakarta harus menggunakan pagu anggaran 2014 yang dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur.

Hal itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur apabila rancangan perda APBD suatu daerah ditolak, maka harus menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Dengan demikian, kesimpulannya belanja yang dapat digunakan Pemda untuk membiayai tahun anggaran 2015 adalah setinggi-tingginya Rp 63,65 triliun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus 'Vina Cirebon', Janji Dampingi Keluarga Korban

Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus "Vina Cirebon", Janji Dampingi Keluarga Korban

Megapolitan
SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com