Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2015, 06:10 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bergulirnya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, cukup menyita perhatian warga DKI Jakarta.

Banyak yang mempertanyakan langkah anggota legislatif ini. Namun tak sedikit pula yang mendukung kebijakan politik yang diambil para wakil rakyat di Kebon Sirih.

Menurut pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, hak angket sebenarnya bagian yang tidak bisa dilepaskan dari anggota legislatif. Tujuannya untuk menyelidiki kebijakan penting dan strategis eksekutif yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, tetapi dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-udangan.

"Sebetulnya hak angket melekat pada anggota dewan. Kemudian munculnya hak angket ini sebenarnya saat zaman sistem pemerintahan yang parlementer, bukan presidensial sekarang ini,” kata Yunarto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2015). [Baca: Masyarakat Bisa Menghadang Hak Angket terhadap Ahok]

Proses hak angket tidak berbelit, kata Yunarto.  "Prosesnya sangat mudah. Menggulirkan hak angket cuma butuh 25 anggota. Tidak perlu paripurna, panitia angket akan bekerja,” lanjut dia.

Selanjutnya, proses hak angket akan bergulir dengan langkah-langkah yang tentunya akan mendukung penyelidikan kebijakan pemerintah. Proses pemanggilan saksi, pakar dan analisa harus dilalui sebelum adanya rekomendasi hak angket. [Baca: Angket pada Ahok Dianggap Tak Mencerminkan Kepentingan Publik]

“Hak angket akan bekerja seperti memanggil saksi ahli atau pemerintah itu sendiri, kemudian akan ada rekmonedasi yang keluar setelah itu,” kata Yunarto,

Rekomendasi dari hak angket tentunya akan melewati paripurna. “Biasanya akan ada pertarungan konstelasi politik di paripurna. Setelah itu, hak angket akan berujung pada pemakzulan jika ada hak pernyataan yang menyatakan pada pemakzulan,” ujar Yunarto.

Putusan pemakzulan itu nantinya dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Di sana, nanti akan diputuskan lebih lanjut mengenai rekomendasi pemakzulan.

"Hak angket tidak akan berujung pemakzulan kalau tidak dilanjutkan oleh keputusan hukum MA. Tetapi, kalau direkomendasi akan ada pelanggaran uu atau hukum, kemudian MA menyatakan benar. Maka pemakzulan bisa terjadi, ya seperti pada Aceng Fikri,” kata Yunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com