Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Tahun Bui, Guru JIS Merasa Keberatan

Kompas.com - 03/04/2015, 00:03 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Ferdinant Tjiong, guru Jakarta International School (JIS). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual.

Hukuman Ferdinant ini sama dengan yang dijatuhkan hakim kepada Neil Bantleman Ferdinand, guru JIS lainnya. [Baca: Guru JIS Divonis 10 Tahun Bui dalam Kasus Pelecehan Seksual]

"Terdakwa (Ferdinant) terbukti melakukan kekerasan, tipu muslihat dan tidak mengaku perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Nur Bustaman Kamis (2/4/2015) malam.

Ferdinant menilai putusan yang dijatuhkan hakim terhadapnya sangat memberatkan. "Putusan ini memberatkan kita," kata Ferdinant saat ditemui seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam (2/4/2015).

Mengikuti jejak Neil, Ferdinant juga menolak putusan majelis hakim dan mengajukan banding. Ferdinant menganggap keputusan dari majelis hakim tidak adil.

"Ketidakadilan terjadi hari ini pada saya. Saya sebagai warga negara Indonesia tidak ingin mewarisi negeri yang penuh ketidakadilan ini untuk anak cucu saya," kata Ferdinant.

Ferdinant dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ferdinand dengan hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 82 Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pantauan Kompas.com, Ferdinant dan Neil meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 20.40 WIB.

Sebelum meninggalkan pengadilan, Ferdinant sempat mengajak para guru serta orangtua murid untuk meninggalkan kaus kaki sebagai pertanda bahwa mereka merasa diperlakukan tidak adil.

"Kalau Anda merasakan ketidakadilan yang sama seperti saya hari ini, tinggalkan kaus kaki Anda di tempat yang tidak adil ini," ujar Ferdinant sesaat sebelum meninggalkan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com