Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Simpatisan JIS Ajukan Pernyataan Sikap

Kompas.com - 08/04/2015, 05:23 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus kasus kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS), masih disesalkan pihak sekolah. Bahkan, pihak keluarga besar JIS, manajemen, rekan kerja, guru, komunitas orang tua siswa, para siswa, berencana memberikan pernyataan sikap, Rabu (8/4/2015) besok.

"Ini sebagai bentuk pernyataan sikap seluruh keluarga besar JIS dan upaya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran. Khususnya, bagi mereka yang menjadi korban dari kriminalisasi dunia pendidikan," ujar humas JIS, Natasha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2015).

Dalam pernyataan sikap tersebut, kata Natasha, akan dipaparkan lebih rinci, keprihatinan dengan nasib kedua guru korban kriminalisasi kasus tersebut. Khususnya, pihak keluarga Sandiaga Uno sebagai orangtua siswa di JIS, yang sejak awal memantau kasus tersebut.

Vonis kasus tersebut dinilai telah menyimpang dari fakta-fakta persidangan. Bahkan putusan yang diambil hanya didasarkan oleh cerita bahkan laporan tidak berdasar serta bukti yang lemah. Kasus ini juga dianggap sebagai pendzaliman dan kriminalisasi, tidak hanya kepada Neil dan Ferdi, selaku tervonis, tetapi juga kepada profesi guru.

Untuk itu, Sandiaga berharap Neil dan Ferdi akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilannya. Salah satunya melalui pernyataan sikap dari perwakilan orang tua murid sekolah tersebut.

Pihak JIS juga menyesalkan, sejak pertama kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua guru JIS bergulir, banyak sekali ketidakwajaran yang muncul. Diantaranya, larangan dari majelis hakim terhadap pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi mengenai proses persidangan ke media.

"Padahal kasus ini menyangkut nasib guru dan intitusi pendidikan yang sedang menjadi korban kriminalisasi dengan motif mendapatkan uang triliunan rupiah," ungkap Natasha.

Rencananya, pernyataan sikap tersebut akan digelar di Waroeng Kita, Gedung Menara Karya, Jalan HR Rasuna Said Bl X5 Kavling 1-4, Jakarta, Rabu, (8/4/2015) pukul 11.30 – 14.00 WIB.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Neil Bantleman, guru JIS, bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Neil dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara enam bulan.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Neil dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com