Di depan petugas kecamatan, Arifin hanya berbicara tentang surat-surat bangunan yang dialihfungsikan menjadi indekos.
Sebab, keberadaan surat-surat itu diketahui tidak lengkap. "IMB-nya tidak dikeluarkan karena tak ada sertifikat rumah. Ini kan tanah milik negara, jadi kita enggak memegang sertifikat, kita bukan PT yang besar yang harus selalu ada izin," kata Arifin saat diinspeksi petugas kelurahan Tebet pada Selasa (21/4/2015) siang.
Camat Mahludin mengaku akan menindak tegas tempat kos liar yang tak berizin di sekitar Jalan Tebet Utara.
Namun, untuk sementara ia hanya memberi peringatan pada pemilik kos untuk segera menuntaskan surat izin indekos dan IMB.
"Ada izin terakhir tahun 2003, setelah itu sampai sekarang tidak ada lagi. Saat ini kita beri teguran keras agar yang bersangkutan segera menyelesaikan surat-suratnya. Ini bisa disegel kalau tidak diurus-urus," kata Mahludin.
Beberapa waktu lalu seorang wanita bernama Deudeuh Alfi Sahrin ditemukan meninggal di salah satu kamar kos milik Arifin. Deudeuh diketahui dibunuh oleh pria yang menggunakan jasanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.