Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Desak Ahok Batalkan Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Kompas.com - 28/04/2015, 09:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta tidak akan menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diajukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, di sisi lain, Ahok, sapaan Basuki, masih melanjutkan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Anggota Komisi D Prabowo Soenirman mengatakan, seharusnya Ahok menunda dulu perizinan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Terlebih lagi, hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD saat penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang digelar pekan lalu.

"Untuk raperda zonasi ini, kita minta ditunda pembahasannya. Alasannya karena Gubernur belum menindaklanjuti rekomendasi LKPJ kemarin. LKPJ salah satunya kita kan minta untuk mencabut izin reklamasi terlebih dahulu," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Senin (27/4/2015).

Menurut Prabowo, DPRD punya alasan kuat mengajukan rekomendasi pencabutan izin proyek reklamasi 17 pulau. Sebab, proyek tersebut tidak pernah disosialisasikan lebih dulu, tidak hanya ke DPRD, tetapi juga ke masyarakat, terutama kepada para pakar lingkungan.

"Naskah akademiknya belum pernah disosialisasikan ke Dewan. Seharusnya kan disosialisaikan dan perlu diuji ke masyarakat. Karena itu, teman-teman (anggota DPRD) banyak yang meminta ditunda (raperda zonasi) sebelum Gubernur mencabut izin reklamasi terlebih dahulu," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebagai informasi, tuntutan agar Ahok mencabut izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta menjadi satu dari 10 poin penilaian DPRD terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2014. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna tanggapan DPRD terhadap LKPJ Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kamis (23/4/2015).

DPRD menilai pemberian izin reklamasi oleh Ahok yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai. Dengan demikian, DPRD menganggap pemberian izin tersebut harus dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com