Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bujuk Rayu Calo Sidang Tilang di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 29/04/2015, 12:15 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik calo masih ditemukan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sang calo menjanjikan waktu yang lebih singkat untuk pengambilan berkas tindak pelanggaran (tilang).

Sebelum memasuki pintu gerbang PN yang terletak di Jalan Gadjah Mada, suasana masih sepi. Sebab, hari Rabu (29/4/2015) ini bukanlah jadwal sidang tilang. Tetapi, sesaat kemudian, datang seseorang, sebut saja AN, langsung menghampiri Kompas.com.

"Ke mana, Mas?" tanya AN.

Ketika dijawab "mengurus surat tilang", tanpa basa-basi AN langsung mengeluarkan selembar kertas berwarna merah. "Bawa surat yang warna (merah) ini, enggak?" tanya AN lagi.

Kompas.com pun menggelengkan kepala dengan alasan mengurus surat tilang keluarga. "Udah sampai mana saudaranya? Sini biar saya urus," ujar AN untuk meyakinkan.

Sebelumnya, AN sempat bertanya waktu sidang. Ia mengatakan, jika sidang telah dilaksanakan pada Jumat (24/4/2015), berkas-berkas tilang dapat diambil di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.

AN menambahkan, jika jadwal sidang belum terlaksana, ia dapat menjamin mengambil berkas-berkas tilang dengan mudah. "Kalau jumat sekarang kan libur. Sidangnya paling Jumat (8/5/2015) besok. Cuma lu bawa aja suratnya ke sini, nanti gue ambilin ke polisi langsung," ucap AN.

AN bercerita, berkas tilang dalam satu kali persidangan bisa sampai sekitar 1.000 lembar. Para pelanggar biasanya enggan menunggu dan memilih untuk potong kompas. "Kalau sama gue bisa cepet, biasanya tuh dari pagi sampai malam. Kalau gue enggak ada setengah jam," kata AN.

Pelanggar, kata AN, tak perlu mengantre dan berjibaku mengurus surat-surat kendaraannya yang ditilang. Para pelanggar cukup menyediakan uang jasa dan duduk manis, kata dia. Urusan surat kendaraan yang ditilang dapat selesai dalam waktu singkat.

Seorang calo lain, AT, juga menghampiri Kompas.com untuk menanyakan urusan datang ke pengadilan. "Kalau mau urus surat tilang, sini gue bantuin," kata AT.

Ia pun langsung memberikan penawaran. "Biasanya kan denda seharga aslinya kalau udah di pengadilan, kalau sama gue cabut langsung Rp 175.000," kata AT.

AN pun menawarkan dengan tarif yang sama untuk mengurus tilang. Ia menyebut dirinya hanya mendapat Rp 25.000, jika denda yang dikenakan sebesar Rp 150.000. "Udah lu bayar gue jigo (Rp 25.000) aja," kata AN.

Salah satu orang di lingkungan PN Jakarta Pusat menyebutkan, praktik calo tilang sudah biasa. Saat ini jumlah calo sudah sekitar 100 orang. "Banyak di sini mah," ucap pria yang enggan disebutkan namanya.

Petugas itu juga tak membantah bahwa ada permainan antara calo dan orang dalam PN Jakarta Pusat. Menurut dia, kalau tidak kerja sama, praktik calo tilang tidak mungkin bisa marak dan langgeng. "Ada orang dalam mah, cuma enggak tahu siapa," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com