Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara, Pembunuh Sri Wahyuni Kesal

Kompas.com - 04/05/2015, 15:33 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pembunuh Sri Wahyuni (42), Jean Alter Huliselan (31), terlihat bingung saat majelis hakim menjatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/5/2015).

Saat ditanya apakah ingin memilih banding, pikir-pikir, atau terima vonisnya, Jean beberapa kali melihat ke arah kuasa hukumnya seperti sedang menanyakan sesuatu.

Kuasa hukum Jean, Berthanatalia, terlihat bertanya kepada Jean menanggapi pertanyaan majelis hakim. Setelah beberapa saat, Jean pun mengisyaratkan kepada Berthanatalia agar dia saja yang memberikan keputusan. Ternyata Jean menerima vonis 17 tahun penjara tersebut.

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun. Jaksa mendakwa Jean dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Setelah sidang usai, Jean pun terlihat langsung beranjak pergi dengan ekspresi datar menuju ruang tahanan melalui pintu khusus bagi para terdakwa. Sementara kuasa hukum dan jaksa penuntut umum masih bersalaman dengan majelis hakim.

Ditemui di ruang tahanan, Jean berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya. Namun, saat beberapa awak media datang, Jean melempar rompi tahanan yang dia kenakan ke arah para pewarta. "Pergi kau, jangan foto-foto. Pergi sana!" teriak Jean.

Menurut Berthanatalia, Jean telah menerima vonis majelis hakim terhadap dirinya meskipun masih kesal. "Memang dia sepertinya masih emosi," ujar Berthanatalia.

Jaksa penuntut umum Satya Manurung menuturkan bahwa dia menerima putusan majelis hakim. Maka dari itu, vonis yang telah disampaikan tadi sudah bersifat hukum tetap karena kedua belah pihak, baik jaksa maupun tergugat, menerima putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com