Dengan ditemani pengacara dan seorang guru, ia datang sekitar pukul 14.00 WIB ke Unit V Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia keluar ruangan penyidik pada pukul 16.30 WIB.
Kuasa hukum Retno, Hardi Firman, mengatakan, ini merupakan kedatangan Retno yang kedua untuk kasus ini. Kedatangan pertama pada 10 Maret 2015 lalu adalah untuk dimintai keterangan.
"Kalau tadi Bu Retno di-BAP (berita acara pemeriksaan) dengan 28 pertanyaan," kata Hardi kepada Kompas.com, Selasa sore.
Pertanyaan yang diberikan kepada Retno adalah seputar proses ia memberikan hukuman skors kepada sejumlah siswanya. Ia menyatakan, keputusan pemberian hukuman itu adalah berdasarkan rapat dewan guru yang dilakukan sebelumnya.
"Jadi, itu kesepakatan, bukan keputusan sendiri Ibu Retno, yang tujuannya untuk menegakkan tata tertib," ucap Hardi.
Selain Retno, ada pula guru bidang kesiswaan yang diperiksa penyidik, Haslinda. Ia menerima 23 pertanyaan yang juga seputar proses hukuman skors.
Retno menolak untuk diwawancarai. Namun, ia sempat mengatakan supaya kasus ini segera selesai. Kendati demikian, ia menyatakan akan tetap menjalani proses hukum yang dikenakan kepadanya.
Retno dilaporkan karena memberikan hukuman skors terhadap sejumlah siswanya. Salah satu orangtua siswa melaporkan Retno dengan tuduhan diskriminasi.
Ia memberikan hukuman itu karena sejumlah siswa itu telah mengeroyok seorang warga. Sejumlah siswa itu dihukum skors selama 34 hari. [Baca: Polisi Tak Temukan Indikasi Pidana dari Kepala SMA 3 Setiabudi]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.