Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Kecewa Tak Diberitahu soal Status Tahanan Kota Christopher

Kompas.com - 09/05/2015, 02:11 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu keluarga korban di kasus kecelakaan maut di Pondok Indah mengaku tidak tahu jika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan status tahanan kota terhadap Christopher Daniel Sjarief (21). Penetapan itu dilakukan dalam sidang lanjutan, Selasa (5/5/2015) lalu.

Padahal sebelumnya, pihak keluarga biasanya mendapat informasi resmi dari penegak hukum, terkait perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah tersebut.

"Kita tahunya malah dari berita. Biasanya ada pemberitahuan resmi," ujar Bambang, kakak ipar dari korban yang bernama Wisnu Anggoro, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2015).

Menurut Bambang, dirinya memang tidak terlalu mengerti hukum. Namun, pihak keluarga meminta agar proses hukum dapat ditegakkan dan berlangsung transparan. Sebab, pihak keluarga mulai merasa diabaikan dengan tidak adamya pemberitahuan status tahanan tersangka.

"Soalnya ada kejadian tabrakan maut juga sebelumnya kan. Tapi, raib begitu aja. Sebaiknya ada tindak lanjut terkait proses hukum ini," ucap kakak ipar korban.

Kakak ipar Wisnu Anggoro lainnya, Dini, juga membenarkan terkait tidak adanya pemberitahuan tersebut. Dini, menegaskan jika setiap proses hukum sebelumnya selalu ada surat resmi yang diterima adiknya, Wina (istri Wisnu Anggoro).

"Terakhir dikabarin waktu berkas dilimpahkan dari polisi ke Kejari. Kalau tidak salah, tanggal 24 April lalu," ujar Dini, saat ditemui di kontrakannya, Jalan Tanah Kusir II, Gang Swadaya I Nomor 22C, RT 01/RW 11, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, PN Jaksel melalui hakim ketua Made Sutisna memberikan  Christopher Daniel Sjarief (21) status tahanan kota. Status tersebut berlaku hingga 31 Juli 2015. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban, 30 April 2015 lalu.

Sementara itu, sidang ditunda hingga Selasa, 19 Mei 2015, berkenaan dengan rencana hakim melakukan cuti panjang. Christopher dijerat dengan pasal berlapis.Antara lain, pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com