Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Bantah Ada Permintaan Damai dari Pihak Christopher

Kompas.com - 10/05/2015, 09:52 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu keluarga korban di kasus kecelakaan maut di Pondok Indah mengaku belum ada permintaam damai dari pihak keluarga Christopher Daniel Sjarief (21). Padahal, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) beralasan, penetapan status tahanan kota terhadap Christopher karena pihak keluarga terdakwa mengklaim kedua pihak telah berdamai terkait kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, dalam sidang lanjutan, Selasa (5/5/2015) lalu.

"Tidak ada permohonan damai dari keluarga mereka (Christopher). Kalau hanya ucapan belasungkawa sih ada," tegas kakak ipar korban, Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2015).

Suami dari kakak korban Wisnu Anggoro itu mengatakan, jika pihak keluarga Christopher sempat menemui istri korban, Wina, didampingi pihak keluarga sekitar satu minggu setelah kejadian. Namun, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dalam mediasi tersebut.

"Waktu itu pihak keluarga mereka (Christopher) juga bermaksud memberikan uang kerohiman. Tapi istrinya Angga (sapaan Wisnu) belum bisa ditemui," paparnya. (Baca: Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Arteri Pondok Indah yang Tewaskan Pengendara Motor)

Sementara itu, kakak ipar korban lainnya, Dini, juga membenarkan terkait hal tersebut. Kakak kandung Wina itu mengaku pertemuan tersebut hanya bersifat formalitas sebagai bentuk sikap penyesalan.

"Cuma permintaan maaf aja, itu juga di tempat netral. Kalau permohonan damai, tidak ada," paparnya saat ditemui dikediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) lalu. (Baca: Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?)

Sebelumnya, pihak keluarga korban juga menyesalkan tidak adanya informasi resmi dari penegak hukum terkait penetapan tahanan kota terhadapp Christopher dari penegak hukum. Padahal, pihak keluarga korban selalu mendapat informasi resmi dari penegak hukum, terkait perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah tersebut.

"Kita tahunya malah dari berita. Biasanya ada pemberitahuan resmi. Suratnya disampaikan ke sini (Kebayoran Lama). Terakhir surat pemberitahuan waktu berkas perkara sudaah dilimpahkan dari Polisi ke Kejaksaan, 24 April lalu," papar Dini. (Baca: Keluarga Korban Kecewa Tak Diberitahu soal Status Tahanan Kota Christopher)

Sebelumnya, PN Jaksel melalui hakim ketua Made Sutisna memberikan  Christopher Daniel Sjarief (21) status tahanan kota. Status tersebut berlaku hingga 31 Juli 2015. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban, 30 April 2015 lalu.

Sementara itu, sidang ditunda hingga Selasa, 19 Mei 2015, berkenaan dengan rencana hakim melakukan cuti panjang. Christopher dijerat dengan pasal berlapis.Antara lain, pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Baca: Mungkinkah Terdakwa Kecelakaan Maut Christopher Bebas dari Hukuman?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com