"Kami melihat mungkin saja terjerat dengan pasal-pasal. Ini bergantung pada formulasi hukum yang digunakan penyidik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di kantornya, Selasa (12/5/2015).
Beberapa pasal dalam KUHP yang mungkin menjerat para artis tersebut, lanjut Anton, ialah Pasal 55, 56, hingga 506 KUHP.
"Pasal 55 kan disebutkan, seseorang dipidana karena melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Pasal 56 juga disebutkan bahwa mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana melakukan kejahatan. Kalau dilihat, ya (artis-artis) itu masuk," ujar Anton.
Anton mengatakan, untuk memastikan apa artis-artis tersebut bisa dijerat pasal atau tidak, penyidik akan melakukan gelar perkara lagi.
Sebelumnya, penangkapan dan penahanan RA dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2015) lalu di sebuah hotel berbintang lima di Jakarta Selatan. Pada kesempatan yang sama, seorang perempuan yang diduga artis sekaligus model majalah dewasa berinisial AA terjaring dan dijadikan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.