Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telantarkan Lima Anaknya, Orangtua di Cibubur Terancam Pasal Berlapis

Kompas.com - 14/05/2015, 20:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2015) malam, atas tindakan orangtua yang menelantarkan lima anaknya. Dalam laporan bernomor LP/1866/V/2015/PMJ/Ditreskrimum itu, pihak terlapor tertera atas nama T (45) dan N (42), orangtua dari lima anak tersebut.

"Yang melaporkan adalah warga dan kami, KPAI. Sementara ini, kami laporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, serta kekerasan fisik dan psikis terhadap anak," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda.

Dugaan tindak pidana itu diatur dalam Pasal 77 B jo Pasal 76 B dan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas lima tahun penjara. Menurut Erlinda, pihak KPAI awalnya mengetahui adanya dugaan penelantaran dari media sosial.

Kemudian, mereka bersama petugas dari Polda Metro Jaya, Polresta Bekasi, dan Polsek Pondok Gede mendatangi kediaman T di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis pagi. [Baca: Saking Takutnya, Lima Anak yang Ditelantarkan Tiarap Saat Bertemu Ayahnya]

Ketika didatangi, T sempat tidak mau menerima mereka masuk ke rumahnya. Bahkan, Erlinda mengaku bahwa dia dicaci-maki oleh T sebelum menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke sana.

"Saya ditanyain, 'Ngapain kamu ke sini, mau ngerampok ya, awas saya punya saudara jenderal!' Kami jelaskan pelan-pelan, cuma (T) tetap enggak mau dengarkan, jadi kami minta bantuan polisi amankan anaknya," kata Erlinda.

Hingga saat ini, T dan N masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, kelima anaknya, L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4), sudah dibawa ke rumah aman yang keberadaannya sudah dirahasiakan.

"Di rumah aman, mereka sudah bertemu teman. Kondisinya sudah lumayan membaik, tetapi masih perlu bimbingan penuh," kata Erlinda.

Menurut Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Towuliu, T dan N akan menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya bisa digunakan untuk menentukan apakah status mereka bisa dinaikkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS Untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS Untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com