Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Kasus Narkoba dan Pelantaran Anak T dan N Diproses Terpisah

Kompas.com - 19/05/2015, 14:39 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan orangtua yang diduga menelantarkan anak, T dan N menghadapi dua kasus yang diproses secara terpisah. Selain kasus penelantaran anak, mereka juga harus menjalani proses hukum untuk kasus narkoba karena terbukti menggunakan sabu.

"Keduanya ditangani secara terpisah. Kasus narkoba ditangani penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan kasus kekerasan oleh Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2015).

Untuk kasus narkoba, mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, polisi telah menemukan dua alat bukti yang kuat yakni penemuan barang bukti sabu 0,58 gram dan alat isap bong di kediaman mereka, serta hasil tes urine yang positif sabu. Namun, untuk kasus kekerasan pada anak, pasangan T dan N masih berstatus sebagai terlapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, pembuktian kasus kekerasan berbeda dengan narkoba. Polisi lebih membutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti kekerasan.

"Pembuktian (kasus penelantaran) beda dengan narkoba. Untuk menyatakan itu harus ada ahli yang menjelaskan. Ini memerlukan proses. Harus ada observasi dulu baru disimpulkan," kata Heru.

Dalam kasus narkoba, T dan N dapat dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya maksimal tujuh tahun.

Sementara, bila terbukti menelantarkan anaknya, pasangan T dan N dapat dijerat dengan Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya rata-rata tiga tahun dan maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com