DR ditangkap pada Jumat (22/5/2015) pagi tadi sekitar pukul 05.00, bersama tujuh tersangka lainnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan intelijen dan masyarakat yang diterima BNN. Menurut laporan, di Lapas Banceuy tempat DR bekerja terdapat kegiatan penyelundupan narkoba di dalam penjara.
Modus penyelundupan dilakukan dengan melempar narkoba dari luar ke dalam lapas. Sebagai informasi, Lapas Banceuy memang dikelilingi oleh jalan dan permukiman. Permukiman itu berupa asrama pegawai lapas.
Dari situ diketahui bahwa ada keterlibatan oknum lapas berinisial DR tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, DR mendapat perintah dari seorang napi di Lapas Kawangan berinisial AA untuk mengambil narkoba jenis sabu.
AA memerintahkan DR untuk mengambil sabu dari seseorang di Lapas Tangerang. Di Lapas Tangerang, AA akan berhubungan dengan seorang napi berinisial AI.
Kemudian, AI menghubungi kenalan seorang warga negara Iran, yakni JM. JM ini yang menyerahkan sabu ke AA dalam transaksi yang dilakukan di Atrium, Senen, Jakarta.
"Di sana dia bertemu dengan AA untuk menyerahkan 1 kilogram sabu buat Lapas Karawang, tetapi kami tangkap. Saat ditangkap, JM berusaha lari. Namun, kami dapat menangkapnya lagi," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat malam.
Dedi melanjutkan, setelah itu, pengembangan kasus dilakukan. Hasilnya, BNN menyita lagi 15 kilogram lebih sabu dari apartemen WN Iran tersebut di daerah Jakarta Pusat.
Selanjutnya, asrama DR di sekitar lapas juga digeledah BNN. Hasilnya, petugas menemukan 16 gram sabu dan 778 butir pil ineks.
Sementara itu, dari kasus ini, lima orang, termasuk dua di antaranya yang merupakan perempuan pekerja kafe di Jakarta, juga ikut dijemput BNN.
Mereka sementara ini dinyatakan sebagai pengguna sabu dari jaringan lapas tersebut. "Lima orang itu sementara masih dinyatakan sebagai pengguna," ujar Sugiyo, Direktur Narkotika BNN, di tempat yang sama.
Dedi menambahkan, pengungkapan kembali jaringan narkoba di lapas yang turut melibatkan oknum sipir menunjukkan bahwa barang haram tersebut tak pandang bulu dalam menjerat seseorang.
Adapun sipir DR memberikan keterangan berbelit seputar keterlibatannya.
"Saya tidak dikasih uang. Bukan karena uang (yang membuat) saya seperti ini. Karena saya tidak kerja di bidang seperti ini," ujar DR.
Atas kasus ini, AA, DR, dan AI, terancam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya maksimal berupa hukuman pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.