Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 50 Butir Ekstasi dari Penyuplai Sabu ke T dan N

Kompas.com - 22/05/2015, 21:54 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah membekuk AGZ alias O, penyuplai sabu kepada T dan N, orangtua yang menelantarkan anaknya. Dari pengembangan penangkapan tersebut, polisi menyita 50 butir ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan, O ditangkap di sekitar Jalan Senayan, Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/5/2015) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Di sana, kami menemukan 50 butir ekstasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2015).

Selain ekstasi, polisi juga menemukan alat isap atau bong, serta timbangan. Kemudian, barang-barang bukti tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka. Polisi juga tengah mengejar jaringan di atas tersangka untuk mengungkap sindikatnya.

Seperti diketahui, pasangan T dan N mengaku memakai sabu selama enam bulan terakhir. Mereka mengaku mengonsumsi barang haram itu setiap Kamis malam di rumahnya.

Barang bukti sabu seberat 0,58 gram, alat isap atau bong, dan kertas aluminiumditemukan di rumahnya. Berdasarkan tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, mereka terbukti positif mengonsumsi sabu.

Sejak digerebek pada Kamis (14/5/2015) lalu, pasangan T dan N masih ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Mereka juga masih menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kasus narkoba, T dan N dapat dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com