Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Jakarta Pusat Mengaku Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi UPS

Kompas.com - 27/05/2015, 21:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak pidana korupsi atas pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD tahun 2014 DKI Jakarta kini turut menyeret Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.

Mangara memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/5/2015) malam. [Baca: Wali Kota Jakpus Diperiksa Bareskrim soal UPS, Ini Kata Ahok]

Namun, Mangara membantah terlibat atas pengeluaran belanja hingga Rp 1,2 triliun tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim untuk memberikan kesaksian selama dia menjabat sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta pada 2014.

"Saya diperiksa sebagai saksi di mana pada saat itu saya menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD," kata Mangara, Rabu (27/5/2015).

Tidak hanya itu, dia juga ditanyakan apakah mengenal kedua orang terduga korupsi, yakni Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soelaiman, selaku PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, pada tahun anggaran 2014 lalu.

"Kalau untuk kenal, saya tidak kenal dengan Alex Usman atau tersangka lainnya. Pertanyaan penyidik mengenai seputar persidangan anggota DPRD dalam menganggarkan UPS," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap Mangara Pardede sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sebanyak 49 unit UPS yang tersebar di SMA wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun 2014 lalu.

"Benar telah bersedia datang dan diperiksa penyidik, pemeriksaan untuk kesaksian atas tersangka AU," kata Wiyagus saat dihubungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menyusul ditangkapnya kedua orang terduga korupsi, yakni Alex Usman dan Zaenal Soelaiman.

Keduanya disangkakan terlibat dalam persekutuan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (Dwi Rizki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com