Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Ton Ganja Kering Dibakar di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 04/06/2015, 14:23 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 1.040 kilogram ganja kering dimusnahkan dengan mesin incinerator atau pembakar sampah di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/6/2015). Satu ton lebih ganja kering tersebut merupakan barang bukti dari sebuah kasus narkoba yang melibatkan jaringan asal Aceh.

"Kasusnya sudah dari awal bulan Mei kami tangkap. Tersangkanya ada dua. Mereka pegawai dari bandar yang ada di Aceh," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Koeshartono Arif Soedrajat, Kamis siang.

Para tersangka, Rusdi (40) dan Sulaiman (29), dibekuk polisi ketika membawa truk besar bermuatan 1.040 kilogram ganja yang melintas di Jalan Tol Dalam Kota, tepatnya di atas Jembatan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Mereka sebelumnya menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten. Modus yang mereka gunakan adalah membawa truk kosong yang sudah dimodifikasi untuk bisa menyembunyikan bungkusan ganja.

Plafon di atas muatan truk diberi sekat, dilapisi dengan tiang-tiang bambu, dan ditutup oleh terpal. Sekat tersebut menjadi tempat untuk meletakkan satu ton ganja yang mereka bawa.

Menurut Koeshartono, Rusdi dan Sulaiman akan menuju ke Cawang, Jakarta Timur, untuk bertemu rekannya dan menyebarkan ganja kiriman mereka kepada para pengecer.

Jika sudah disebar oleh pengecer, maka keberadaan ganja kering tersebut akan lebih sulit untuk dilacak.

Terkait pemusnahan di Soekarno-Hatta, puluhan bungkus ganja kering itu, berdasarkan pantauan Kompas.com, dikemas ke dalam karung besar sebelum dimasukkan ke mesin incinerator. Waktu pembakaran pun terhitung singkat. Lebih kurang setengah jam, semua ganja habis terbakar.

Asap hasil pembakaran ganja pun sempat memenuhi kawasan pembakaran sampah Bandara Soekarno-Hatta selama beberapa menit.

Sebelum satu ton lebih ganja itu dibakar, tim Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat melakukan uji lapangan dengan mengambil sampel dari ganja yang akan dibakar.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com