Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptadji mengaku telah memberikan tengat waktu kepada penyidik agar secepatnya melengkapi berkas perkara RA sebelum masa penahanan RA habis pada 19 Juli mendatang.
Sebab, jika berkas perkara RA tidak dapat membuktikan kesalahan RA setelah habis masa penahanannya, RA akan bebas demi hukum.
"Kita berikan tengat waktu secepatnya kepada penyidik. Sebelum masa tahanannya selesai, berkas itu sudah harus lengkap. Kalau tidak, dia bisa bebas demi hukum," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/6/2015). [Baca: Pengacara Sebut Saksi Mucikari RA Berikutnya Artis "Pemain Lama"]
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, pemberkasan mucikari kalangan artis RA dinyatakan P19 atau belum lengkap.
Jaksa pun mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pengembalian berkas perkara RA tersebut karena berkas tersebut belum cukup bukti untuk dilakukan tahapan penuntutan.
Ia menilai, meskipun pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus mucikari RA, keterangan tersebut tidak memenuhi unsur pembuktian.
"Keterangan saksi itu hanya salah satu alat bukti, sementara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan harus ada minimal dua alat bukti," ujarnya.
Selain mengembalikan berkas perkara RA, kejaksaan juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas.
Pihak kejaksaan menyerahkan semacam draf untuk dilengkapi penyidik terkait kelengkapan berkas perkara RA.
Sementara itu, Chandra enggan memberi informasi identitas saksi baru yang diminta pihak kejaksaan sebelumnya pada saat pengembalian berkas perkara.
Ia hanya menyebutkan, kejaksaan telah memberikan petunjuk kekurangan pemberkasan kasus RA kepada penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.