Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari RA Bisa Bebas jika...

Kompas.com - 19/06/2015, 15:53 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mucikari kalangan artis, RA, masih mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara proses hukum baginya masih bergulir. Namun, ia masih bisa bebas dari jeratan hukum jika penyidik tidak juga menyelesaikan pemberkasan untuknya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptadji mengaku telah memberikan tengat waktu kepada penyidik agar secepatnya melengkapi berkas perkara RA sebelum masa penahanan RA habis pada 19 Juli mendatang.

Sebab, jika berkas perkara RA tidak dapat membuktikan kesalahan RA setelah habis masa penahanannya, RA akan bebas demi hukum.

"Kita berikan tengat waktu secepatnya kepada penyidik. Sebelum masa tahanannya selesai, berkas itu sudah harus lengkap. Kalau tidak, dia bisa bebas demi hukum," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/6/2015). [Baca: Pengacara Sebut Saksi Mucikari RA Berikutnya Artis "Pemain Lama"]

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, pemberkasan mucikari kalangan artis RA dinyatakan P19 atau belum lengkap.

Jaksa pun mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pengembalian berkas perkara RA tersebut karena berkas tersebut belum cukup bukti untuk dilakukan tahapan penuntutan.

Ia menilai, meskipun pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus mucikari RA, keterangan tersebut tidak memenuhi unsur pembuktian.

"Keterangan saksi itu hanya salah satu alat bukti, sementara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan harus ada minimal dua alat bukti," ujarnya.

Selain mengembalikan berkas perkara RA, kejaksaan  juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas.

Pihak kejaksaan menyerahkan semacam draf untuk dilengkapi penyidik terkait kelengkapan berkas perkara RA.

Sementara itu, Chandra enggan memberi informasi identitas saksi baru yang diminta pihak kejaksaan sebelumnya pada saat pengembalian berkas perkara.

Ia hanya menyebutkan, kejaksaan telah memberikan petunjuk kekurangan pemberkasan kasus RA kepada penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com