Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penggunaan Faktur Fiktif, Wajib Pajak di Wilayah Ini Akan Dipanggil

Kompas.com - 22/06/2015, 14:18 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat mengumumkan bahwa mulai Juni hingga Agustus, sejumlah wajib pajak akan dipanggil. Pemanggilan mereka terkait dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS) atau biasa disebut faktur fiktif.

"Pemanggilan ini dimulai dari tanggal 19 kemarin. Sudah ada beberapa yang mengakui kalau mereka menggunakan faktur pajak fiktif. Lima orang wajib pajak menyatakan akan membayar bulan ini," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Angin Priyatno, di Bekasi, Senin (22/6/2015).

Sampai pertengahan Juni nanti, ada sekitar 122 wajib pajak yang akan dipanggil.

Mereka berasal dari wilayah Jawa Barat II seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Subang. Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan.

Jumlah PPN (pajak pertambahan nilai) yang diprediksi akan didapat adalah sebesar Rp 331 miliar. Angin mengatakan pemanggilan ini akan fokus terhadap kasus faktur pajak fiktif.

"Kita punya detailnya yang akan kita sodorkan ke wajib pajak. Di sana ada surat pernyataan kalau dia mengakui kesalahannya dan dia harus menyatakan akan membayar pajaknya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Angin.

Angin menjelaskan lebih lanjut mengenai faktur pajak fiktif ini. Kasus semacam ini bisa terjadi ketika perusahaan A ingin membeli suatu barang dengan perusahaan B.

Akan tetapi, faktur yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah faktur keluaran perusahaan C. Biasanya, hal tersebut dilakukan karena pajak yang harus dibayar menjadi lebih murah.

Dalam kasus ini, perusahaan B bisa saja merupakan oknum yang bekerjasama dengan perusahaan C. Sedangkan perusahaan C dinilai benar-benar merupakan penerbit faktur fiktif.

Sementara perusahaan A, bisa saja tidak mengetahui bahwa faktur pembelian barangnya adalah fiktif. Akan tetapi, bisa saja perusahaan A mengetahui hal tersebut.

"Jadi ini biasanya ada pengusaha yang inginnya barang yang dibeli itu bagus tetapi murah. Caranya mungkin inisiatif sendiri, pembelian dikurangi PPN aja," ujar Angin.

Apabila setelah melunasi utang-utang pajak perusahaan kembali menggunakan faktur pajak fiktif, bukan tidak mungkin mereka akan mengikuti proses pengadilan secara hukum. Begitupula dengan penerbit faktur pajak fiktif tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com