Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan M Taufik dkk Terkait Jabatan Ahok Ditolak PTUN

Kompas.com - 24/06/2015, 11:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas gugatan pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 dan pengesahan pengangkatan Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017 tanggal 18 November 2014.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Wakil DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, dan kawan-kawan sebanyak 44 orang.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai atas kemenangannya dalam gugatan tersebut.

"Biasa saja (menang). Ah biasa saja," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).

Menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, kemenangannya adalah hal yang wajar. Pasalnya, memang proses pengangkatan dirinya dari Wakil Gubernur menjadi Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan.

"Ya pasti menang, orang aturannya benar," kata Ahok.

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite mengatakan, pihaknya telah menerima putusan tersebut pada 11 Juni 2015.

"Keputusan tersebut sesuai dengan putusan perkara di PTUN Jakarta Nomor 277/G/2014/PTUN.JKT. Pada obyek gugatan, Keputusan Presiden RI Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 tanggal 18 November 2014," kata Solafide ketika dihubungi.

Dengan amar putusan, lanjut Solafide, menolak gugatan para penggugat seluruhnya serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

"Dengan pertimbangan hukum bahwa penerbitan obyek gugatan oleh tergugat sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 203 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. (Mohamad Yusuf)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com