Meskipun demikian, Yudi juga melihat keberadaan taksi Uber sebagai sebuah polemik di dunia transportasi. Polemik semakin meruncing ketika taksi Uber menabrak aturan-aturan yang ada dalam bisnis jasa transportasi, seperti menerapkan tarif dan argo sendiri serta soal perizinan.
"Uber itu polemik. Di Organda, kalau buat jadi plat kuning, susah sekali. Di Uber sangat mudah, pakai plat hitam saja jadi," kata Yudi dalam sebuah diskusi di Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2015) malam.
Menurut Yudi, taksi Uber tidak bisa mengklaim diri semata-mata sebagai perusahaan teknologi saja. Padahal, jasa yang ditawarkan dari Uber kepada konsumennya jelas ada di bidang jasa transportasi.
Untuk itu, Uber diminta tetap mengikuti peraturan yang sudah berlaku. "Uber cobalah komunikasi dan ikuti aturan-aturan yang ada," tambah Yudi.
Menanggapi maraknya inovasi jasa transportasi yang berbasis teknologi, Yudi mengungkapkan DPR akan mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan akan membuat Rancangan Undang-Undang (UU) Sistem Transportasi Nasional.
DPR menyatakan membuka pintu bagi siapa saja, termasuk masyarakat, yang punya kajian tertentu terhadap transportasi di Indonesia sebagai masukan. Kajian transportasi dengan teknologi ini juga akan melibatkan pihak akademisi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.