Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Rumah Ibadah yang Sudah Lama Berdiri Harus Dibantu Perizinannya

Kompas.com - 25/07/2015, 22:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, rumah ibadah yang telah berdiri sejak lama mesti dibantu pembuatan izinnya oleh pemerintah. Basuki mengacu salah satu peraturan pada buku di kantor wilayah agama yang menyatakan, rumah ibadah yang sudah ada dan beroperasi di bawah tahun 2006 mesti dibantu izinnya.

Hal ini disampaikan Ahok, sapaan akrab Basuki, menyikapi masalah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, Jakarta Timur, yang bermasalah dengan izin bangunan. Menurut Ahok, karena gereja tersebut telah ada sejak tahun 1972 dan menjadi tempat ibadah selama 33 tahun, maka pemerintah perlu untuk membantu membuatkan izin untuk gereja tersebut.

"Kan enggak lucu, contoh rumah ibadah sudah 33 tahun beribadah di situ. Lingkungan enggak ada yang masalah. Begitu kamu mau rehab, cuma gara-gara tetanggamu diancam tanda kutip atau enggak mau tanda tangan, masa ditutup rumah ibadah. Nah itu yang enggak boleh," kata Ahok, di sela kegiatan halalbihalal bersama DPRD di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2015) malam.

Kendati demikian, karena GKPI menyalahi aturan sudah merehab padahal tak punya izin, sementara ini maka bangunan di atas lantai dua menurutnya tetap harus dibongkar. Pagi tadi, GKPI telah melakukan bongkar sendiri bangunan.

"Sementara dia enggak boleh kerjain dulu sampai dia kita kasih surat izin IMB. Tapi prinsip kami, kalau rumah ibadah yang lama harus kita bantu suratnya diberesin, sama seperti beberapa mesjid itu (awal) dari wisma menjadi rumah ibadah. Itu kita kasih bantu. Ubah peruntukan," ujar Ahok.

Ahok mengaku sudah memberitahu Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana soal gereja GKPI. Jika GKPI tersebut adalah gereja yang baru jadi tempat ibadah, maka harus mengikuti SKB dua menteri. Namun, karena gereja tersebut telah 33 tahun melaksanakan kegiatan ibadah, maka pemerintah harus membantu izinya sesuai peraturan Kanwil Agama.

"Makanya saya tadi bicara sama wali kota, 'kamu harus jelasin kalau (mereka) minta gereja baru, benar. Tapi kalau gereja lama, masa 33 tahun beribadah mesti disetop hanya gara-gara minta tanda tangan tetangga.? Solusinya akan bantu beresin perizinannya. Ibadahnya (mereka) tetap jalan," ujar Ahok.

Sebelumnya, gereja GKPI dibongkar bagian atas lantai duanya karena menyalahi izin bangunan. Pembongkaran dilakukan sendiri pihak gereja. Pihak GKPI diberi waktu 7x24 jam untuk membongkar sendiri lantai dua bangunan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zeo Levana Mengaku Buat Konten 'Terjebak di Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten "Terjebak di Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com