JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara (Jakut) membekukan proses rehabilitasi gedung Gereja Alkitab Indonesia di Jalan Jati II RT 02/05, Tanjung Priok. Pasalnya, gereja tersebut diduga menggunakan ijin mendirikan bangunan (IMB) palsu selama 30 tahun.
"Pihak gereja meyakini jika mereka memiliki IMB dengan nomor 253/IMB/2013. Tapi setelah kami cek, tidak ada nomor itu," ujar Kasudin Tata Kota, Monggur Siahaan, saat ditemui di kantor Kelurahan Sungai Bambu, Senin (27/7/2015).
Selain IMB yang tidak terdaftar, lokasi bangunan tersebut diketahui berbeda dengan yang didaftarkan. Pasalnya, saat pihak Sudin Tata Kota memgecek nomor tata ruangnya, lokasi gereja bukan di Jalan Jati, melainkan di daerah Warakas.
"Dari sisi tata ruang juga tidak sesuai dengan yang didaftarkan," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Monggur, pemerintah pun menyegel gereja tersebut sejak 30 Juni lalu. Selain itu, pihak Sudin Tata Kota Jakut juga meminta pihak gereja agar segera melaporkan ke polisi ihwal IMB palsu.
Salah satu warga, Mahmud Fauzi, mengatakan bahwa gereja sudah berdiri sejak 32 tahun lalu. Saat itu, bangunan gereja pada awalnya hanya sebuah rumah. "
Ditemui terpisah, pendeta Kasno tidak terima saat IMB gereja disebut palsu. Untuk itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait hal tersebut.
"IMB kami (gereja) asli kok. Kami akan lapor ke polisi," katanya.
Meski demikian, Kasno akan menyesuaikan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, selama masih dalam proses sengketa, pihaknya meminta diberikan waktu dua tahun untuk memindahkan lokasi ibadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.