"Rencananya pemeriksaan akan dilaksanakan di (RSPAD) Gatot Subroto," kata Titik di Kantor KPU Kota Depok, Senin (27/7/2015).
Berdasarkan data yang dilansir KPU Kota Depok, penetapan pasangan calon yang dinyatakan berhak maju di Pilkada Depok dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Agustus. Selanjutnya, pada 25-26 Agustus, KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor pasangan calon.
Masa kampanye dan debat publik akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yakni dari 27 Agustus-5 Desember. Adapun masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari 6-8 Desember.
Selanjutnya, pada 9 Desember, masyarakat Kota Depok beserta daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia yang juga tengah menyelenggarakan Pilkada. Masyarakat akan memilih calon kepada daerahnya yang baru.