"Dari informasi ini, kepolisian akan meneliti dua hal saja, (pertama) apakah ini masuk ranah pidana atau tidak," kata Iqbal di Jakarta, Selasa (4/8/2015). [Baca: 20 Pemegang KJP Terindikasi Salah Gunakan Dana]
Dalam proses tersebut, akan dilihat apakah penyelewengan tersebut ada unsur pidana atau tidak. Iqbal menambahkan, jika ada pidana, pelaku harus diproses secara hukum.
"Karena untuk menentukan seseorang menjadi tersangka melakukan tindak pidana, kita harus tepat betul," kata Iqbal.
Sementara itu, polisi juga akan melakukan tindakan preemtif dengan stakeholder yang ada, misalnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sehingga tidak terjadi penyelewengan dana KJP lagi.
"Ini kan diperuntukkan untuk siswa tidak mampu sehingga polisi bergandeng tangan dengan stakeholder pemerintah daerah sampai kelurahan untuk menyampaikan KJP agar tidak disalahgunakan," kata Iqbal. [Baca: Ahok: Saya Mau Penjarakan Pencuri-pencuri Dana KJP]
Sebagai informasi, sebelumnya ditemukan dana KJP yang seharusnya dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah diselewengkan.
Dana KJP tersebut ada yang dipergunakan untuk karaoke, membeli emas, membeli gadget, dan lain-lain.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana melaporkan warga yang menyalahgunakan dana KJP tersebut kepada polisi dan menggugat dengan tindak pidana kejahatan perbankan.
Basuki menengarai pihak yang menyalahgunakan anggaran KJP ini adalah broker maupun orangtua murid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.