Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Rp 10 Juta, Sofian Jadi Kurir 232 Kg Ganja

Kompas.com - 19/08/2015, 17:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan dalih alasan ekonomi, Sofian (37) warga Lampung nekat menerima tawaran mengawal 232 kilogram ganja dari Aceh menuju Lampung. Namun, Sofian berakhir di penjara setelah konvoinya dicegat polisi dalam razia di perjalanan. 

Sofian menceritakan, kejadian bermula saat dia ditawarin oleh Mr. X untuk mengawal ganja dari Aceh. Pria yang sehari-hari menjadi pekerja bengkel di Aceh itu mengaku tergiur karena dijanjikan uang Rp 10 juta. 

Tugas Sofian adalah memberitahukan kepada rombongan kalau ada polisi di jalan. Para pelaku kemudian menggunakan dua mobil yakni Xenia dan Avanza. Sofian mengaku mengemudi Xenia mendahului konvoi tim pembawa ganja. 

"Saya duduk di mobil paling depan sama pemilik (ganja) nya," kata Sofian, kepada wartawan, di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2015). 

Sampai di wilayah Tegineneng, Lampung, ternyata ada razia polisi. Sofian kemudian memberitahukan mobil di belakangnya. Sementara mobil yang dikemudikannya kemudian terjaring razia. Petugas polisi kemudian langsung menarik Sofian. 

Ternyata, polisi telah mengetahui mengenai adanya konvoi mobil berisi ganja dan bekerja sama dengan BNN melakukan razia. Mobil pelaku lain di belakang Sofian yang memuat ganja lantas berputar balik dan berusaha kabur. 

Tiga penumpang mobil kemudian meninggalkan mobil beserta ganja di suatu tempat dan melarikan diri. Tiga pelaku tersebut kemudian jadi buron. Sofian mengaku, dia melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi. 

"Namanya kebutuhan keluarga, itu saya sebenarnya sekalian mau pulang kampung ke Lampung. Ditawari Rp 10 juta akhirnya saya mau," ujar Sofian. 

Sementara itu, pemilik ganja yang duduk di sebelah Sofian, langsung mengambil alih mobil dan melarikan diri. Pelaku juga berhasil kabur dari razia petugas. Sehingga, dari total 5 pelaku, hanya Sofian yang berasil ditangkap dengan barang bukti dari mobil yang ditinggal pelaku lain. 

Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, Sofian berperas sebagai transportir dalam kasus ini. "Pelaku SOF berlaku sebagai kurir atau transportir. Modusnya diduga kuat ambil dari agen kemudian diangkut dengan mobil pribadi," ujar Slamet. 

Slamet mengatakan, Sofian dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Megapolitan
Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Megapolitan
Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Megapolitan
Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com