"An pernah mengalami gangguan kejiwaan dan menggunakan narkoba. Itu keterangan dari pihak rumah sakit," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, saat dihubungi, Jumat (21/8/2015). (Baca: KPAI Ajak Polisi Jemput Anak Korban yang Diduga Ditelantarkan Ayah Sendiri)
Meski demikian, Erlinda belum menanyakan lebih lanjut perihal tersebut. Sebab, pihak KPAI baru akan melakukan assessment terhadap An, beberapa hari ke depan.
"Semua akan diketahui setelah kita lakukan assessment terhadap An. Kapan dirinya diperiksa dokter terkait dugaan gangguan kejiwaan. Termasuk juga kemungkinan lainnya, seperti dugaan penggunaan narkoba seperti yang keterangan yang diberikan pihak rumah sakit," ujarnya.
Dugaan gangguan kejiwaan tersebut menjadi alasan bagi AF melaporkan suaminya saat melakukan penyekapan terhadap anak mereka.
Sebab, sejak dugaan penyekapan oleh An dilakukan sejak seminggu lalu, Jo diketahui tidak diberi makan dan dilarang bersekolah.
Kekerasan psikis itu membuat AF khawatir bakal berlanjut menjadi penganiayaan terhadap anaknya. Sehingga, AF pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestro Jakarta Utara atas dasar dugaan penyekapan, Kamis (20/8/2015) malam.
Sebelumnya, pihak KPAI dan aparat Polrestro Jakarta Utara telah melakukan penjemputan terhadap Jo. Rencananya, Jo akan ditempatkan di rumah aman Kemensos RI selama proses assessment dilakukan terhadap Jo mau pun An.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.