Warga Jalan Pelangi Nila 2 Blok A12 No 6 A, Perum Gading Residence, Kelapa Gading, itu, diduga mengalami kekerasan psikis oleh ayahnya, An, selama beberapa hari.
"Ibu korban sudah melapor ke Polrestro Jakut atas dasar dugaan penyekapan terhadap korban," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI, Erlinda, Jumat (21/8/2015).
Pantauan Kompas.com, Erlinda didampingi Kapolrestro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, mencoba bernegosiasi terkait proses penjemputan tersebut.
Negosiasi yang berlangsung selama setengah jam tersebut berlangsung tertutup di ruang tamu rumah orangtua korban.
Menurut Erlinda, korban mengalami kekeraan psikis berupa penyekapan selama seminggu terakhir. Selama periode tersebut, korban tidak diizinkan sekolah tanpa diberikan makan.
"Bentuk kekerasan psikisnya, korban tidak dikasih makan dan enggak boleh sekolah selama seminggu," kata Erlinda.
Tak hanya mengadu ke KPAI, kekhawatiran tersebut menjadi alasan ibu korban, AY untuk melaporkan ke Polrestro Jakarta Utara, Kamis (20/8/2015) malam.
Terpisah, Susetio membenarkan laporan ibu korban. Karena itu, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi kediaman orangtua korban.
"Atas nama undang-undang, kita merespons laporan orangtua korban untuk menjemput korban di kediamannya," kata Susetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.