Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Kecelakaan Maut Pondok Indah Lolos dari Penjara

Kompas.com - 27/08/2015, 11:33 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Christopher Daniel Sjarief, terdakwa penyebab kecelakaan maut di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dengan berbagai pertimbangan, pria yang menewaskan empat orang itu dinyatakan bebas bersyarat.

Hakim Made Sutrisna menyatakan, Christopher terbukti bersalah karena mengakibatkan kecelakaan sehingga dapat dijatuhi hukum pidana 1 tahun 6 bulan berserta denda sebanyak Rp 10 juta subsider 1 tahun. Namun, hukuman itu baru dijatuhkan dengan masa percobaan dua tahun.

"Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali bila dalam tenggang waktu percobaan dua tahun belum berakhir," kata dia dalam persidangan, Kamis (27/8/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya, bila Christopher tidak melakukan pidana lagi selama dua tahun, maka hukuman tersebut tidak akan dijatuhkan kepadanya. Pria itu pun tidak akan ditahan selama masa percobaan dua tahun tersebut.

"Akan diawasi tersebut dalam dua tahun. Melakukan pidana kembali, maka harus menjatuhkan lagi putusan ini," ujar Made.

Made mengatakan, pertimbangan yang memberatkan Christopher adalah dia tidak memberikan contoh baik bagi pengemudi lain karena menewaskan orang lain. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah Christopher telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Terdakwa mengakui hal itu terus terang dan menyesali perbuatan. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," ujar Made.

Untuk diketahui, Christopher pada 20 Januari 2015 lalu mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya, Muhammad Ali. Namun, ketika mengemudi dengan kecepatan tinggi, pria itu lepas kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda.

Pada 5 Mei 2015, status Christopher diubah dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan.

Christopher dijerat Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com