Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacari Pembantu, Komplotan Pencuri Kuras Sebuah Rumah di Bintaro

Kompas.com - 08/09/2015, 16:35 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komplotan pencuri menggasak sejumlah barang berharga di sebuah rumah di Jalan Kenanga RT 09/01 Nomor 36 A, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9/2015) pagi. Mereka dapat masuk ke rumah dengan mudah karena salah satu dari mereka memacari pembantu di rumah tersebut, S.

Adalah ED (25) dan YH (38), dua dari tiga orang yang termasuk dalam komplotan tersebut telah ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan. ED yang berperan menjadi pacar S meminta supaya diizinkan masuk ke dalam rumah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, kejadian itu bermula dari ED yang berkenalan dengan S melalui pesan singkat atau SMS.

Singkat cerita, mereka memadu kasih dan sudah beberapa kali bertemu. ED pun pernah dipersilakan masuk ke rumah WT, majikan S.

Pada waktu kejadian, ED berpura-pura ingin menemui S untuk memberikan oleh-oleh yang dibawanya dari kampung.

"S pun mempersilakan masuk pelaku. Namun, pelaku justru mengancam dan menodongkan gunting kepada S. Pelaku menyekap S di kamar mandi," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).

ED dan YH mengikat S dengan karet ban dan membungkam mulutnya dengan plakban. Dengan begitu, S tidak berdaya dan mereka leluasa menggasak barang-barang di rumah tersebut.

Mereka mengambil sejumlah barang berharga, antara lain dua unit laptop, komputer tablet, jam tangan, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), perhiasan, dan uang tunai Rp 250.000.

Total kerugiannya mencapai Rp 30 juta. Mereka pun kabur dengan menggunakan mobil pikap yang sudah dipersiapkan ke rumah kontrakan mereka masing-masing. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk soal pelaku dan mengejarnya.

Pada Minggu (6/9/2015), polisi menangkap ED di rumah kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan YH ditangkap di kontrakannya di Jalan Kuricang, Peladen, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, mereka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com